TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Netralitas untuk ASN di tahun politik menjadi sorotan, termasuk di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Bahkan pose-pose saat berfoto yang mengarah kepada simbol angka politis pun dilarang.
Pemkot Tasikmalaya mengekspos pose-pose jari yang dilarang untuk ASN. Meskipun dalam kondisi normal, pose tersebut terbilang lumrah bahkan sering digunakan.
Pose tangan yang dianggap aman dan diperbolehkan yakni tangan mengepal. Seperti yang diperagakan oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah dalam unggahan media sosial Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Klinik Bersalin di Tasikmalaya, Perkara Ditangani Majelis ad hocMulai Dibongkar, Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya Sebaiknya Dibikin Apa Ya?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada para pimpinan OPD. Supaya hal itu ditindaklanjuti ke para staf di bawahnya. “Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam menjaga netralitas,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (20/11/2023).
Pihaknya mengakui bahwa ketika melakukan foto bersama, pose-pose tangan itu sering dilakukan. Sehingga para ASN diminta untuk lebih berhati-hati di tahun politik ini. “Meskipun tidak sengaja, itu kan bisa jadi persoalan juga, apalagi kalau disengaja,” tuturnya.
Selain pemberitahuan, para pimpinan OPD juga harus melakukan pengawasan juga terhadap para pegawainya. Supaya bisa terus diingatkan untuk meminimalisir ketidaksengajaan. “Jadi harus diawasi juga oleh para pimpinan OPD,” ucapnya.
Apalagi jika pose-pose yang sarat politis itu diunggah ke media sosial. Di mana media sosial seakan menjadi ruang publik yang bisa dilihat oleh siapa saja. “Yang paling rawan itu di media sosial,” katanya.
Selain pose tangan saat berfoto, para pegawai juga harus menjaga narasi saat berbicara. Jangan sampai mengarahkan kepada partai, capres dan peserta pemilu lainnya. “Jadi barasi berbicara juga harus hati-hati,” terangnya.
Ketika warga mendapati adanya ASN yang melakukan pose-pose terlarang, ke depannya Pemkot akan membentuk Desk Pemilu. Namun pengaduan atau laporan bisa juga langsung ke Inspektorat. “Bisa nanti warga melapor,” katanya.(*)