CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik 3,57 persen dibanding tahun ini. Atau sekitar Rp70.824. Sehingga UMP Jawa Barat yang pada tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670 naik menjadi jadi Rp2.057.495 di tahun 2024 mendatang.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut, dikutip Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:Indeks Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Ciamis Masih di Bawah JabarBasmi Perilaku Menyimpang Sodomi, Kemenag Ciamis Ajak Semua Pihak Ikut Keroyokan
“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lebih lanjut pada Diktum Kedua.
Penetapan UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 ini selanjutnya perlu diikuti oleh daerah dengan menetapkan umah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus Kabupaten Ciamis UMK tahun 2023 adalah Rp 2.021.657,42, naik Rp 123.790,28 dari tahun 2022 sebesar Rp 1.897.867,14. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ditetapkan lantaran menunggu rapat pleno dewan pengupahan daerah.
“Ketika setelah UMP Jawa Barat 2024 muncul pada hari ini (kemarin, red), kita segera jadwalkan melakukan rapat pleno dengan dewan pengupahan daerah untuk menentukan UMK Ciamis 2024,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemerintah Kabupaten/Kota diberi deadline waktu sampai tanggal 30 November 2023 untuk menetapkan UMK 2024. Sedangkan provinsi memang ditentukan tanggal 21 November 2023 dan telah dilaksanakan.
“Kita akan melakukan kesepakatan UMK Kabupaten Ciamis 2024, tentunya kita melalui rapat pleno dewan pengupahan daerah terlebih dahulu. Yang mengikuti rapat pleno dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, asosiasi pengusaha indonesia (apindo) Ciamis, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis,” paparnya.
Ia menjelaskan penetapan upah minimum kota kabupaten didasarkan pada beberapa indikator dengan pertimbangan nilainya tidak boleh lebih rendah dari tahun ini.