TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peningkatan keterampilan tidak hanya berlaku untuk hal yang positif saja. Maling pun bisa menerapkan hal serupa dari mulai pencurian kecil-kecilan menjadi sasaran yanag lebih besar.
Seperti halnya yang dilakukan Dm (18) alias Unyil, pemuda asal Kecamatan Cipedes itu kini harus mengulang pengalamannya dalam menjalani proses hukum. Untuk yang kesekian kalinya, dia diamankan melakukan pencurian.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK menerangkan diamankannya Unyil berdasarkan laporan dari kasus pencurian di sebuah toko kelontongan. Lokasi kejadian di Salam Nunggal Kelurahan Sirnagalih ke Polsek Indihiang. “Kejadiannya pada 12 November 2023,” ucapnya dalam ekspos di Mapolresta, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga:Warning Untuk ASN! Hati-Hati Dengan Jarimu di Tahun Politik Pemilu 2024Dinas Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Klinik Bersalin di Tasikmalaya, Perkara Ditangani Majelis ad hoc
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada Unyil dan Unit Reskrim Polsek Indihiang pun langsung mengamankannya. Dia bergerak bersama salah seorang temannya berinisial REN (30). “Saat ini dua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka,” katanya.
Dalam aksinya, Unyil dan REN datang ke lokasi pada malam hari di mana kondisi toko sedang tutup. REN hanya menunggu di motor sedangkan Unyil masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. “Setelah masuk dia mendatangi tempat kasir,” ucapnya.
Di area kasir, Unyil menemukan sebuah tas wanita dan ketika diperiksa terdapat uang dengan jumlah banyak. Dia pun mengambilnya lalu pergi meninggalkan toko bersama REN. “Uang yang diambil senilai Rp 30 juta,” terang AKBP Zainal.
Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli dua unit sepeda motor sport yakni Honda CBR dan Yamaha R15. Polisi pun mengamankan dua sepeda motor tersebut di tambah dengan 1 unit Honda Beat yang digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya.
Penyidik tidak asing dengan Unyil yang ternyata sudah pernah 2 kali diproses hukum karena kasus pencurian. Bahkan sejak kecil pun Unyil sudah sering melakukan pencurian kotak amal masjid. “Pelaku ini residivis,” katanya.
Hasil pengembangan kasus, diketahui pada 5 September Unyil juga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan BSM Kecamatan Indihiang. Dengan modus serupa yakni mencongkel jendela, dia menggasak uang senilai Rp 100 juta.