Ketua Apdesi Sesalkan Organisasinya Dicatut untuk Dukung Prabowo-Gibran: Itu Melanggar Hukum

Apdesi
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid. (Tangkapan layar YouTobe VOI)
0 Komentar

Arifin Abdul Majid menerangkan penggunaan nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia untuk kepentingan politik bukan kali pertama.

Sebelumnya, menurut dia, nama Apdesi juga dicatut sebagai organisasi perangkat desa yang mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga periode pada Maret 2022 yang juga dihadiri Jokowi.

”Ini yang kedua, ini kan nyambung dari dukungan presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi juga,” ucap Arifin Abdul Majid.

Baca Juga:Di Tengah Godaan Saudi Pro League, Ini Rencana Everton untuk Dominic Calvert-LewinBuntut Pengurangan Poin Everton, Fans The Toffees Kumpulkan Lebih dari Rp 757 Juta dalam Protes Anti-Premier League

”Padahal saya kan tidak pernah mendukung presiden tiga periode, jadi ini yang kesekian kalinya,” ujarnya menyesalkan.

Arifin Abdul Majid sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia meminta kepada pemerintah dan lembaga berwenang agar segera menindak deklarasi itu karena tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Arifin Abdul Majid sudah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD supaya tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan lain yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu atau peserta Pemilu dan Pilpres 2024.

”Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman sikap tegas Apdesi,” tutur Arifin Abdul Majid.

Sebagaimana diberitakan, pada Minggu 19 November 2023, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok ”Desa Bersatu” mengadakan deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran di Indonesia Arena.

Adapun undangan yang disebar kepada para aparatur desa merupakan ”Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024.”

Sementara itu, Pasal 280 UU Pemilu telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Baca Juga:Pengurangan 10 Poin Everton, Anggota Parlemen Partai Buruh Ajukan Mosi, The Toffees Juntai ke Zona DegradasiPrediksi Gibraltar vs Belanda di Kualifikasi Euro 2024, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to Head

Adapun bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Di Undang-Undang (UU) Desa ada larangan kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran lisan/tertulis.

Adapun jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. (*)

Baca artikel Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar