CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan indeks rata-rata lama sekolah (RLS).
Berdasarkan data statistik BPS Badan Pusat Statistik (BPS) 2022-2023 baru mencapai 8,0 tahun.
Angka itu jauh di bawah RLS Jawa Barat yang pada tahun 2022 sudah mencapai 8,76 tahun dan tahun 2023 tercapai 8,83 tahun.
Baca Juga:Basmi Perilaku Menyimpang Sodomi, Kemenag Ciamis Ajak Semua Pihak Ikut KeroyokanPeringati Hari Anak Sedunia, DP2KBP3A Ajak Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan
Kabid Pendidikan anak usia dini (Paud) dan PNf Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Eka Yudha K menjelaskan pihaknya sudah berusaha meningkatkan indeks rata-rata lama sekolah.
Walaupun masih jauh dengan rata-rata lama sekolah di Jawa Barat. Hal ini disebabkan banyak faktor.
“Mulai dari kesadaran untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Ciamis, karena ketinggalan capaian dengan rata-rata lama sekolah Jawa Barat. Kita pun sudah berusaha melakukan intervensi dengan program implementasi masif gerakan masyarakat ayo sekolah (immas gemas) dimulai tahun 2019,” katanya kepada Radar, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan sebelum mulai berjalannya program immas gemas, angka rata-rata sekolah pada tahun 2016 capaiannya masih 7,55 tahun atau hanya meningkat 0,1 per tahun.
Sedangkan sejak diintervensi tahun 2021 bisa sampai 7,92 atau bisa naik 0,22.
“Targetnya untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 angka rata-rata sekolah 8,05 tahun,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan untuk menaikan indeks rata-rata sekolah, kata dia, adalah mengoptimalkan peran pendidikan nonformal melalui program paket A, B,dan C.
Masyarakat yang tidak terlayani dalam pendidikan formal, seperti SD, SMP, dan SMA bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Baca Juga:Harga Beras dan Sayur di Kabupaten Ciamis Masih Mahal, Belum Ada Tanda-Tanda Akan Menurun2 Anak di Kabupaten Ciamis Diduga Jadi Korban Sodomi Pria Tua
“Siapa pun anak berhenti sekolah formal dan bahkan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan bisa melanjutkan pendidikan non formal,” tuturnya.
Saat ini jumlah lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Ciamis, lanjutnya, mencapai 36 PKBM dan satu SKB. Jumlah itu harus bisa mengcover 7 kelurahan dan 258 desa se-kabupaten Ciamis. Saat ini pun terdapat jumlah warga belajar paket A,B,C sebanyak 10.693 orang di Ciamis. (*)