GARUT, RADARTASIK.ID – Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yakni Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen. UMK Garut sendiri nominalnya bakal segera diumumkan.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK Garut) naik sebesar 3 persen dari awalnya sekitar Rp 2 jutaan menjadi Rp 2,2 juta per bulan.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, kenaikan besaran upah mengacu PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Pemkab Garut Bakal Lakukan Investigasi ke SD Muhammadiyah As Salam, Cari Tahu Soal Siswa Belajar LesehanPILU! Sekolah di Garut Ini Siswanya Belajar Lesehan, 13 Tahun Tak Punya Kursi dan Meja
“Kita berpatokan pada PP tahun 2023 itu sudah dirumuskan apa-apa saja, asosiasi buruh keberatan dengan PP 51 itu,” ucapnya, Rabu 22 November 2023.
H Rudy Gunawan menyebut, aspirasi dari asosiasi buruh sendiri keberatan dengan PP 51 itu. Pihaknya pun akan menampungnya dan mengajukannya ke pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan asosiasi buruh meminta kenaikan upah atau UMK Garut sebanyak 16 persen, maka dari itu pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut. “Kami sampaikan saja aspirasi mereka,” katanya.
Sementara itu, H Rudy Gunawan mengungkapkan Pemkab Garut sendiri sudah mengusulkan kenakan upah tahun 2024 sebanyak 3 persen. “Pengumumannya nanti di hari Jumat, hari Jumat ya,” pungkasnya. (*)