CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hari Anak Sedunia dirayakan pada 20 November setiap tahunnya. Pada momen ini Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis mengajak semua pihak melindungi anak dari kekerasan. Baik fisik maupun verbal atau ucapan.
“Dengan adanya kekerasan kepada anak ini, saya mengajak semua pihak dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan anak dengan mengedukasi perlunya anak mendapatkan hak anak. Karena seharusnya dalam menangani kekerasan anak harus semua pihak, tidak bisa dinas ini saja,” ujar Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Dian Budiyana usai peringatan Hari Anak Sedunia, Senin (20/11/2023).
Ia mengungkapkan bahwa hingga tanggal 20 November 2023, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ciamis telah mencapai 26 kasus. Itu mulai kekerasan fisik, kekerasan seksual dan penelantaran.
Baca Juga:Harga Beras dan Sayur di Kabupaten Ciamis Masih Mahal, Belum Ada Tanda-Tanda Akan Menurun2 Anak di Kabupaten Ciamis Diduga Jadi Korban Sodomi Pria Tua
Oleh karenanya, pihak terus memberdayakan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) dengan anggota mulai dari Unit PPA Polres, kejaksaan, Dinas Sosial, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, dan lainnya.
“Paling utama ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, peran P2TP2A harus pro aktif. Seperti korbannya didampingi, agar jangan sampai mengalami trauma yang berkepanjangan dan untuk pelaku agar dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.
“Apalagi anak yang menjadi korban kekerasan harus terlindungi dan terjaga. Mengingat anak memiliki masa depan yang panjang,” sambungnya.
Selanjutnya, sambung ia, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis terus mengupayakan sosialisasi kepada keluarga. Untuk itu, pihaknya terus menggiatkan sosialisasi ke tim pendamping keluarga. “Memang seharusnya keluarga berperan penting terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Ia mengungkap bahwa di Kabupaten Ciamis banyak kasus anak dititipkan kepada saudara atau kerabat akibat orang tuanya bercerai. Kasus ini kebanyakan terjadi pada pasangan yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Artinya tidak hanya tugas keluarga intinya saja, termasuk para saudara atau tetangga yang memiliki kepedulian atau empati harus bisa memperhatikan dan dipastikan tidak terjadi yang merugikan atau kekerasan anak tersebut,” katanya.