BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemkot Banjar akan melakukan penyesuaian terhadap Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Semula 6 persen menjadi 10 persen.
Penerapan pajak penerangan jalan nantinya akan berlaku setelah ada peraturan daerah (Perda). Saat ini, perda masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri dan segera disahkan.
“Kami menyampaikan bahwa dalam penyesuaian dari 6 persen menjadi 10 persen sudah sejak 2021 silam disampaikan agar segera dibuatkan perda-nya. Karena itu nantinya akan menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Manager PLN ULP Banjar Bambang Wawan Irawan, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga:Belum Semua Hotel di Kabupaten Pangandaran Punya IPAL, Masih Ada Limbah Masuk PantaiSikapi Kerja Sama Pengelolaan BWP Kota Banjar, Investor Dinilai Sudah Menyalahi MoU
Bambang Wawan Irawan menuturkan, saat ini PLN ULP Banjar masih menunggu Perda selesai dan disahkan. Karena itu nantinya sebagai acuan menarik pajak 10 persen ke pelanggan di Kota Banjar.
Dimana nantinya itu menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Banjar. “Kami tunggu sampai pertengahan bulan Desember, agar di rekening tagihan pelanggan bulan Januari bisa segera muncul,” ujarnya.
“Kami tunggu sampai pertengahan bulan besok itu karena kita biasanya di akhir bulan melakukan billing. Sebab ketika tidak ada perda sampai di pertengahan bulan Desember, PPJ di rekening bulan Januari nol persen,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, potensi PAD dari sektor pajak penerangan jalan mencapai Rp 500 juta setiap bulan. Nilai itu nantinya akan ditransfer ke rekening kas daerah secara langsung oleh PLN Pusat.
Angka itu nantinya salah satunya akan digunakan Pemerintah Kota Banjar untuk pembiayaan listrik Penerangan Jalan Umum.
“Jadi kalau belum muncul Perda maka PPJ kosong kan sayang. Kalau nol persen tidak ada pendapatan untuk pemda,” katanya.
Potensi PAD dari Pajak Penerangan Jalan Akan Ikut Naik
Dia menyebut, potensi yang akan diserap sekitar Rp 500 jutaan dari 6 persen. “PPJ dari rekening semua pelanggan, meliputi rumah tangga, sosial, bisnis dan industri. Pokoknya selain golongan pemerintah, karena golongan itu tidak dikenakan PPJ,” katanya.