Salah satu yang disoroti pihak keluarga di antaranya yakni petugas memandikan bayi BBLR itu. Dalam hal ini dr Uus menyebutkan persepsi dimandikan ini secara teknis perlu dipastikan secara detail. “Apakah dimandikan diguyur atau diseka,” katanya.
Mengenai pasien merupakan peserta BPJS namun tetap dipungut biaya, pihaknya juga akan menunggu rekomendasi majelis. Namun secara regulasi tidak ada pungutan untuk peserta BPJS. “Pemberi pelayanan itu bekerja sama dengan BPJS maka tidak boleh dipungut biaya,” tuturnya.
Selain dinas kesehatan, Polres Tasikmalaya pun sudah mulai turun tangan. Di mana petugas kepolisian sudah mendatangi rumah keluarga pasien untuk mengumpulkan keterangan-keterangan.(*)