TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota dewan yang kembali mencalonkan diri tidak perlu cuti dalam menghadapi kontiestasi Pileg 2024. Namun, mereka dituntut mampu memisahkan kepentingan sebagai caleg dengan kewenangan sebagai anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, hampir semua anggota DPRD Kota Tasikmalaya kembali mencalonkan diri di kontestasi Pileg 2024. Namun berbeda dengan kepala daerah, mereka bisa berkampanye tanpa harus cuti sebagai legislatif.
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan anggota DPRD harus cuti. Dari kaca mata bawaslu, mereka tetap sebagai peserta pemilu. “Aturan cuti hanya untuk kepala daerah, tidak anggota DPRD,” ucapnya kepada Radartasik.id, Jumat (17/11/2023.
Baca Juga:Aktivis PMII Soroti Polemik Penerbangan di TasikmalayaNetizen Mulai Menyerbu Klinik, Keluarga Pasien Masih Menunggu Kejelasan dari Dinkes Kota Tasik
Kendati demikian, pihaknya meminta para anggota DPRD tidak memanfaatkan statusnya untuk kepentingan kampanye. Seperti halnya dalam kegiatan reses di mana para anggota DPRD menemui warga. “Jangan jadikan reses ini sebagai ajang kampanye, apalagi di luar masa kampanye,” terangnya.
Pihaknya pun menyarankan agar anggota DPRD melalukan pemberitahuan ketika melaksanakan reses. Hal ini sebagai komitmen bahwa kegiatan itu tidak akan disalahgunakan. “Karena kami juga mendapat informasi dalam waktu dekat akan ada reses,” tuturnya.
Tidak dipungkirinya bahwa secara status, hal ini seakan menunjukkan ketimpangan antara caleg pendatang baru dengan petahana. Karena meskipun cuti, warga tetap mengenal dia sebagai anggota dewan. “Substansinya ya tidak menggunakan fasilitas sebagai dewan untuk kepentingan kampanye sebagai caleg,” imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan yang menyebutkan bahwa tidak ada keharusan cuti untuk anggota DPRD. Sehingga di masa kampanye nanti, status mereka sebagai anggota legislatif tetap melekat. “Kalau secara aturan, tidak harus cuti,” terangnya.
Namun dia pun menekankan bahwa hal itu bukan berarti anggota DPRD menjadi seenaknya memanfaatkan statusnya. Karena mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. “Fasilitas negara untuk anggota DPRD jangan sampai digunakan ketika berkampanye,” terangnya.(*)