Serikat Buruh Migas Minta Kenaikan Upah Sampai 16 Persen

Buruh minta kenaikan upah sampai 16 Persen
Serikat Buruh Migas menggelar aksi unjuk rasa di ddpan Bale Kota Tasikmalaya. Foto: Firgiawan/radartasik.id.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Serikat Buruh Migas Kota Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya agar mengirim rekomendasi ke provinsi untuk kenaikan upah tahun 2024 sebesar 16 persen.

Tuntutan itu mereka sampaikan menyikapi rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diagendakan Selasa (21/11/2023) besok.

Korlap Aksi Serikat Buruh Migas Tasikmalaya Irkhas Algiffar Putra mengungkapkan presentase kenaikan 16 persen adalah yang paling rasional dengan kondisi sekarang ini.

Baca Juga:Mahasiswa Diimbau Tak Cueki Potensi Konflik Lintas AgamaFrom The River to The Sea dan Tagar #PrabowoArogan Menggema di Medsos X

Kenaikan diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan juga barang yang semakin melejit.

“Kami sudah ada kalkulasi, kajian bahwa ideal itu kenaikan di angka 16 persen atau dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta,” ujarnya disela unjuk rasa para buruh di halaman Bale Kota, Senin (20/11/2023).

Para buruh juga menolak perubahan aturan pengupahan yang ada saat ini dan menuntut pedoman sistem pengupahan diganti dengan yang lebih baik.

Mereka menilai sistem yang digunakan saat ini merugikan pada pekerja atau buruh karena hanya dihitung berdasar inflasi dan indikator lain. Sehingga kalaupun ada kenaikan upah biasanya hanya beberapa puluh ribu saja.

Hal ini memberatkan bagi para pekerja yang sudah berumah tangga dan punya beban pengeluaran lebih dengan hanya satu orang menjadi tulang punggung keluarga.

“Kita tolak perubahan aturan itu karena menyengsarakan rakyat khususnya kaum buruh,” tegas dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dudi Holidi mengungkap bahwa provinsi akan mengumumkan UMP besok.

Baca Juga:Galang Dana untuk Israel, Pria Ini Dekati 50 Miliarder DuniaSiap-Siap! Akun Google yang Lama Tidak Aktif Dihapus Permanen Mulai 1 Desember 2023

Sosialisasi dari provinsi, berkaitan aturan UMP. Termasuk rapat dewan pengupahan kota (depeko), Disnaker, BPS, Bappelitbangda, Perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo, yang akan disampaikan ke wali kota dan nanti akan ditetapkan oleh provinsi.

“UMP besok akan diumumkan oleh gubernur. Kemudian, Rabu 23 November akan diumumkan juga hasil rapat depeko,” jelas Dudi. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar