“Untuk jangka panjangnya saya berharap untuk sekolah khususnya SDN 3 Gununglipung ini anti bullying, dan tidak ada kejadian atau kasus ke arah bullying,” tambah dia.
Polisi RW Bripka Ecep Doni Hamdani SH menambahkan, yang disampaikan kepada siswa kelas 1-6 di lingkungan SDN 3 Gununglipung adalah mengenai penekanan soal bahaya bullying termasuk Undang-Undang nya.
“Kami memberikan edukasi untuk mencegah terjadinya bullying,” ujar Bamin SDM Polres Tasikmalaya Kota ini.
Baca Juga:SMA Al-Muttaqin Raih Perunggu di Olimpiade Penelitian Siswa IndonesiaSDN Galunggung Kota Tasikmalaya Gudangnya Siswa Berkualitas dan Unggul
Dia menyebutkan, disampaikan juga wawasan tentang pengetahuan bullying atau perundungan itu, termasuk dampak, bahayanya dan jenisnya.
“Bullying ini bisa berbentuk fisik, psikologis, dan verbal seperti ejekan atau mencela, itu jangan dilakukan,” kata dia.
Kepada orang tua juga, kata dia, ditekankan agar melindungi anak-anak nya dari bullying, termasuk menjaga agar tidak melakukan perundungan, apalagi kepada temannya di lingkungan sekolah.
Orang tua bisa menjaga anaknya dari pergaulan di luar rumah, lingkungan sekolah dan masyarakat. Termasuk disampaikan juga tentang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Jadi kekerasan terhadap anak bisa berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual,” ujarnya. (Diki Setiawan)