Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan Diperboleh, Tapi Ini Ketentuannya

Muhtadin
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Mutadin. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Pangandaran menegaskan, kegiatan kampanye Pemilu 2024 bisa dilaksanakan di perguruan tinggi.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November mendatang.

“Tetapi kita lakukan koordinasi terkait kampanye mulai dari sekarang, mulai dari pengertian, jenis, larangen, regulasi sampai metode kampanye,” ujarnya kepada wartawan Sabtu 19 November.

Baca Juga:Pasanggiri Jaipong di Kota Banjar, Wadah Tanamkan Cinta BudayaInvestor BWP di Kota Banjar Akan Dievaluasi, Sudah Bangun Museum The Mummy Tapi Belum Ada Progres Lagi

Muhtadin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan unsur stakeholder di Kabupaten Pangandaran. Mereka menyampaikan secara detail apa saja yang dilarang dan diperbolehkan selama masa kampanye Pemilu 2024. “Terutama larangan-larangan bagi ASN dan perangkat desa,” jelasnya.

Untuk titik lokasi kampanye, baliho dan lokasi rapat umum juga sudah disusun. “Titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, ditentukan setelah rapat koordinasi, karena lokasi yang ada milik pemerintah daerah,” katanya.

Dalam perubahan PKPU Nomor 15 ke PKPU Nomor 20 tahun 2023, lanjut dia, kampanye bisa dilakukan di dua tempat yang sebelumnya dilarang, yakni gedung milik perguruan tinggi dan milik pemerintah.

“Dengan ketentuan ada izin dari pemilik, dalam hal ini pemerintah dan juga perguruan tinggi, atau institusi pendidikan,” ujarnya.

Muhtadin mengatakan penggunaan gedung pemerintah itu bukan untuk kelompok tertentu. “Jadi untuk seluruh peserta pemilu, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Kata Bawaslu Soal Kampanye Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, memberi masukan terkait penentuan titik lokasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. “Jadi jangan sampai menentukan titik lokasi saja, tapi soal perda K3 itu, juga harus benar-benar dipertimbangkan,” jelasnya.

Kemudian penentuan titik lokasi itu, jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban umum. “Jangan setelah ditentukan, malah mengganggu ketertiban,” katanya. (*)

0 Komentar