TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya bagikan kursi roda kepada masyarakat yang membutuhkan
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan kursi roda kepada penyandang disabilitas dan orang yang sakit di Kecamatan Sariwangi dan Kecamatan Leuwisari, Selasa (14/11/2023).
Kepala Dinsos P2KBP3A Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MSi menyampaikan, ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Dinas Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Anggota DPR RI Hj Nurhayati Fokus Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting untuk Mewujdukan Generasi Emas 2045 dan Menyambut Bonus DemografiPortina Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Meraih Tiga Medali Emas saat Tampil di Ajang Invitasi Olahraga Tradisional tingkat SD se-Jawa Barat Tahun 2023
“Jadi pemberian bantuan kursi roda ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.
Opan menyebutkan, pemberian bantuan ini sebagai upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang terbaik bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, sebagai upaya rehabilitasi sosial yakni proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Momentum ini, menurutnya sangat relevan sebagai perwujudan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. “Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang selaras dengan visi Kabupaten Tasikmalaya sebagai kabupaten religius islami,” kata dia, menjelaskan.
“Kami juga menyerahkan bantuan berupa makanan dan sembako sebagai penunjang untuk kebutuhan sehari-harinya. Berikut juga pemberdayaan ekonominya bagi empat orang penyandang disabilitas,” kata dia, menjelaskan.