CIAMIS, RADARTASIK.ID – Produk pro-Israel masih tersedia di pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Ciamis.
Hal ini lantaran Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan surat edaran untuk menarik produk tersebut, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa produk pro-Israel hukumnya haram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Sulaeman mengungkapkan bahwa meskipun ada fatwa MUI terkait boikot produk pro-Israel, Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan surat edaran untuk menarik produk tersebut dari pasar tradisional dan pasar modern.
Baca Juga:Dua Kursi Jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Ciamis Masih Kosong, Pemkab Tunggu Hasil SeleksiGerindra Bagikan Empat Mobil Layanan Masyarakat di Ciamis untuk Dukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024
“Pastinya saat ini, Kemendag belum ada surat edaran atau perintah dinas melakukan penarikan produk pro Israel,” katanya kepada Radar, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, toko-toko masih diizinkan menjual produk tersebut karena belum ada larangan resmi dari Kemendag. Ia menegaskan bahwa keputusan penjualan produk pro-Israel masih menunggu petunjuk resmi.
“Kalau toko tradisional dan modern masih bisa menjual produk apapun. Karena kita belum ada petunjuk apapun dari Kemendag, masih menunggu apakah ada atau tidak,” ujarnya.
Adapun soal fatwa MUI, ia menyerahkan kembali kepada masing-masing individu masyarakat. Apakah mereka akan menuruti fatwa itu atau tidak. “Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pilihan produk dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu pemilik toko di Blok A Pasar Manis Ciamis, H Nardi, menyampaikan bahwa sejak fatwa MUI dikeluarkan, belum ada sosialisasi ke pasar tradisional tentang pelarangan penjualan produk-produk yang diduga pro-Israel. Dia juga menyatakan keberatan jika produk pro-Israel ditarik sepenuhnya karena akan membuat stok dagang kosong dan menghambat penjualan.
“Karena yang terjual di pasar tradisional ini kebanyakan produk pro Israel. Ketika benar-benar ditarik, tidak bisa jualan nanti tidak bisa makan,” keluhnya.
Ia berpendapat bahwa jika memang ingin menghentikan penjualan produk pro-Israel, sebaiknya pemerintah menutup pabriknya. Bukan hanya menghentikan penjualan di pasar tradisional. Selain itu pedagang juga memerlukan penggantian produk agar bisnis tetap berjalan.