Jika tidak juga diakomodir, pihaknya mengancam akan mendatangkan gelombang massa lebih besar lagi.
“Kita minta keseriusan dari wakil rakyat dan Pemkot, kami tunggu dua sampai tiga hari ke depan untuk penjadwalan ulang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang upah. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu telah diundangkan dan berlaku mulai 10 November 2023.
Baca Juga:Waduh! Dana Pilkada Kota Tasikmalaya Masih Kurang Rp 40 Miliar?Ular Kobra dan Sanca Masuk Rumah Warga Kota Tasikmalaya, Damkar Ungkap Penyebabnya
Dengan adanya aturan itu, Presiden RI Joko Widodo telah meminta pemerintah provinsi segera menetapkan standar upah yang baru maksimal tanggal 21 November dan pemerintah kabupaten / kota maksimal 30 November. *
Baca berita dan artikel lainnya di Google News