CIAMIS, RADARTASIK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang menetapkan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan melarang secara hukum mendukung atau membeli produk Israel.
Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH Saeful Uyun, menekankan fatwa tersebut wajib dipatuhi.
“Dengan berlakunya fatwa MUI ini, ketika umat muslim di Ciamis tidak mengetahui dan membeli produk buatan Yahudi tidak masalah. Yang masalah ketika mengetahui dan dibeli menjadi dosa,” katanya.
Baca Juga:Pembangunan Lapang Mini Soccer di Cihaurbeuti Mendapat PenolakanAlokasikan Rp 1 Miliar untuk Bantu Layanan Penerbangan ke Tasik, Nyatanya Malah Begini
MUI Ciamis juga mendorong masyarakat untuk memilih produk lokal atau internasional yang tidak mendukung Israel sebagai alternatif.
Keputusan MUI ini berdasarkan keyakinan bahwa produk-produk dari Yahudi dapat digunakan untuk merugikan umat Islam, terutama di Palestina.
“Walaupun makanan dan produk lainnya tidak haram, ternyata Yahudi membuat perusahaan di mana-mana dan hasilnya diambil digunakan membunuh umat yang tidak berdosa. Kalau perangnya sesama tentara tidak masalah, tetapi ini korbannya warga sipil dan anak yang tidak berdosa sehingga melanggar Hak Asasi Manusia,” paparnya.
Pihak MUI menekankan bahwa boikot terhadap produk Yahudi bersifat kontekstual dan tidak berlaku saat situasi damai atau saling menghargai.
Saat ini, belum semua produk-produk asal Yahudi disosialisasikan oleh MUI.
Oleh karenanya, semua umat Islam yang mengetahui apa saja, silahkan sosialisasi dengan memboikot produk-produk asal Yahudi tersebut.
“MUI meminta bagi yang memiliki daftar produk-produk Yahudi silahkan dibagikan, tentunya agar masyarakat paham dan tidak membelinya,” ujarnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News