JAKARTA, RADARTASIK.ID – Presiden RI Joko Widodo memberi tenggat waktu hingga 21 November bagi provinsi untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) yang baru.
Sementara pemerintah daerah juga diminta segera menyusul dengan waktu paling lambat 30 November harus sudah ada penetapan kenaikan upah di daerah.
Presiden telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Isu Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Diduga Hanya HoaxHadir di Aksi Bela Palestina, Sekda: PBB Harus Cabut Hak Veto
PP baru ini telah dirilis kemarin, tanggal 10 November 2023. Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta segera menindaklanjutinya paling telat akhir bulan ini.
Peraturan ini juga menjadi dasar bagi Menteri Ketenagakerjaan RI mermastikan kenaikkan UMR pekerja tahun 2024 nanti.
Dengan begitu standar UMR baru bakal mulai diterapkan per bulan Januari tahun depan.
“Penyesuaian upah minimum pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat 21 November tahun berikutnya.” Demikian bunyi pasal 29 ayat 1 PP tersebut. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News