SUMSEL, RADARTASIK.ID – Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan adalah satu dari sekian daerah kabupaten/kota di Indonesia yang akan ditinggalkan kepala daerah defitinifnya tahun ini.
Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Cik Ujang dan Haryanto (CAHAYA) akan mengakhiri masa jabatannya pada 9 Desember 2023.
Seperti beberapa daerah lain, kepala daerah yang jabatannya berakhir sebelum tahun 2024 akan digantikan oleh penjabat sementara.
Baca Juga:Check In or Check Out, Masa Penugasan Pj Wali Kota Tasikmalaya Segera BerakhirLirik Lagu Atuna Tufuli Lengkap Beserta Chord Gitar
Informasi yang beredar, DPRD Kabupaten Lahat sudah mengajukan sejumlah nama calon penjabat untuk mengisi kursi yang nanti ditinggalkan.
Dilansir dari lahatpos.disway.id (group radartasik.id), 9 nama akan sampai ke meja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tiga diantaranya merupakan ajuan dari DPRD Lahat, kemudian tiga orang usulan dari Pemprov Sumatera Selatan dan 3 orang lagi dari tingkat kementerian.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, telah mengatur beberapa syarat pengangkatan Pj Bupati/Wali Kota. Tepatnya pada pasal 3 yang menjelaskan bahwa Pj bupati dan Pj wali kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan: memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Adapun daftar nama calon Pj yang telah santer beredar di Kabupaten Lahat adalah Sekretaris Daerah Lahat Chandra SH MM, Sekwan DPRD Lahat HM Safrani Cikmin SH, dan Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Selatan Prof Dr H Edwar Juliartha SSos MM.
Selain itu ada nama lain yang beredar di sana, yaitu Imam Pasli SST MSi yang menurut kabar adalah orang kementerian.
Saat ini Imam menjabat Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara 5 nama lainnya tidak begitu banyak diketahui. Namun nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs Sutoko dan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah sempat muncul sebagai kandidat Penjabat untuk daerah berjuluk “Bumi Seganti Setungguan” itu.
Baca Juga:Modus Korupsi Dana Desa Menurut Kabareskrim: Dikumpulkan untuk Plesiran, Seolah-olah Studi BandingSoal Kenaikan Upah, Presiden Jokowi “Ultimatum” Pemerintah Daerah dan Provinsi
Nama itu diungkap pengamat politik Surya Kencana beberapa waktu lalu. Namun nama itu baru informasi sepintas yang belum diketahui kebenarannya.