JAKARTA, RADARTASIK.ID – Korupsi punya banyak jenis dan modus. Nyaris semua level saat ini tak lepas dari praktik modus korupsi.
Beberapa waktu lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membahas modus korupsi Dana Desa dalam acara Badan Pembina Hukum Nasional Kemenkumham dengan tema “Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” hari Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu mengungkapkan tentang adanya pola korupsi baru yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah, yaitu pelesir berkedok Studi Banding.
Baca Juga:Soal Kenaikan Upah, Presiden Jokowi “Ultimatum” Pemerintah Daerah dan ProvinsiIsu Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Diduga Hanya Hoax
Ungkaoan Kabareskrim itu sempat viral di Tiktok berkat video Wahyu yanh diunggah akun DanaNews. Dalam video berdurasi 0,43 detik tersebut, lagu “Tikus Kantor” karya Iwan Fals mengiringi ungkapan Wahyu.
Menurut Wahyu, pola korupsi terbaru ini terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pelesiran yang disamarkan sebagai studi banding.
Dalam konteks ini, Wahyu menyoroti praktik-praktik yang dilakukan dalam lingkaran pemerintahan desa.
“Dana Desa dikumpulkan untuk plesiran, seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Hal-hal semacam ini tidak boleh dilakukan,” tegas Wahyu dalam pernyataannya.
Meskipun mengungkapkan kejadian tersebut, Wahyu mencatat bahwa pemahaman minim para pejabat desa tentang penggunaan dana desa menjadi salah satu penyebabnya.
Wahyu kemudian menyampaikan bahwa Polri, melalui Bhabinkamtibmas, berupaya memberikan pendampingan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemahaman minim para pejabat desa berkaitan dengan peruntukkan penggunaan Dana Desa bisa menjadi pemicu terjadinya hal seperti ini. Oleh karena itu, Polri melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan pendampingan di setiap penggunaan dana desa,” ungkap dia.
Baca Juga:Hadir di Aksi Bela Palestina, Sekda: PBB Harus Cabut Hak VetoTips Mengendarai Motor Listrik Uwinfly Agar Lebih Efisien
Menurut Wahyu data yang dimiliki Polri menunjukkan tren kasus korupsi hampir merata di seluruh tingkatan pejabat publik, mulai dari tingkat desa hingga tingkat pemerintah pusat.
“Pola korupsi tidak mengenal batasan level. Data milik Polri menunjukkan tren kasus korupsi hampir terjadi di seluruh level tingkatan pejabat publik, mulai dari tingkatan terendah seperti Kepala Desa hingga level pemerintah seperti Menteri,” pungkasnya. (*)