Penarikan PBB-P2 Kabupaten Ciamis Masih Kurang Rp 2 Miliar

PBB-P2
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis. foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penarikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ciamis tahun 2023 belum mencapai target. Dari total Rp 23,5 miliar yang ditargetkan, masih ada 10 persen lagi yang belum tertagih atau sekitar Rp 2 miliar.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Azi Fahrullah mengatakan pihaknya akan melayangkan surat tagihan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Yakni mereka yang belum membayar PBB-P2 pada November ini.

“PBB-P2 belum tercapai 100 persen, kurang 10 persen atau Rp 2 miliar lagi. Kita masih terus melakukan penagihan kepada masyarakat yang masih ada tunggakan, dengan bantuan pemerintah desa,” katanya kepada Radar, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:1.032 Perangkat Desa “Healing” ke Jogjakarta, Bupati Ciamis: Mudah-Mudahan Tidak Ada yang NakalAkademisi Minta Perekrutan Komisioner KPU Dilakukan Secara Terbuka

Bagi penunggak pajak tahun 2023 dan belum membayar sampai lewat jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

“Jatuh tempo 30 September 2023, lewat setiap satu bulan mendapatkan denda dua persen dari pembayaran  PBB-P2. Sedangkan denda bisa berhenti nanti kalau sampai 15 bulan,” ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ada tunggakan PBB-P2 tahun 2022 ke belakang, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bapenda sedang melakukan relaksasi atau penghilangan denda. Sehingga masyarakat bisa tetap membayar pajak tanpa denda.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai. Dengan target setiap tahunnya masih tetap, dengan kisaran Rp 23 miliar,” ujarnya.

Menurutnya target pendapatan dari PBB-P2 memang tidak pernah mengalami perubahan tiap tahun. Kalau pun pemerintah mau mendapatkan lebih, maka salah satu opsi yang memungkinkan adalah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan menyesuaikan lokasinya.

“Memang sempat ada merencanakan akan melakukan  penyesuaian NJOP pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 tidak jadi. Namun  tidak tahu tahun depan apakah ada rencana melakukan NJOP atau tidak,”katanya. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar