RADARTASIK.ID – Mantan asisten Robert De Niro, Graham Chase Robinson menangkan gugatan kasus diskriminasi gender di pengadilan federal Kota New York, Amerika Serikat.
Juri di pengadilan federal Kota New York memutuskan bahwa perusahaan Robert De Niro, Canal Productions bertanggung jawab atas diskriminasi gender terhadap mantan asisten Robert De Niro pada sidang perdata yang digelar pada Kamis, 9 November 2023 waktu setempat.
Melansir dari laman Page Six dan People, Canal Productions harus membayar ganti rugi sebesar 1,26 Juta dollar kepada mantan asisten Robert De Niro.
Baca Juga:Jadwal Acara SCTV Jumat 10 November 2023: Sinetron Dia Yang Kau Pilih, Bidadari Surgamu dan Takdir Cinta Yang Kupilih Hari Ini Tidak Tayang!Jadwal Acara Indosiar Jumat 10 November 2023: Saksikan Konser Kick Off Pesta Bola Dunia dan Siaran Langsung Piala Dunia U-17 Indonesia vs Ekuador
Perusahaan Robert De Niro itu diwajibkan untuk melakukan pembayaran sebesar $632.142 dalam dua kali cicilan.
Menanggapi putusan sidang kasus diskriminasi gender itu, salah satu pengacara mantan asisten Robert De Niro mengaku senang dengan keputusan juri.
“Kami sangat senang bahwa juri melihat apa yang kami lihat dan memberikan putusan atas Chase Robinson melawan perusahaan Canal Productions milik Robert De Niro,” kata salah satu pengacara Robinson.
Ia juga mengungkapkan bahwa juri menilai klaim De Niro terhadap kliennya merupakan hal yang tidak berdasar.
Dalam persidangan sebelumnya, aktor Robert De Niro yang kala itu hadir sebagai saksi menyebut bahwa klaim Robinson sebagai omong kosong.
“Setiap hal kecil yang dia coba dapatkan dari saya adalah omong kosong,” ucap De Niro.
Ia juga menolak tuduhan diskriminasi gender terhadap mantan asisten pribadinya itu.
Baca Juga:Lirik Lagu Ini Laguku Mahalini, Soundtrack Sinetron Cahaya Cinta Azzura RCTISinopsis Film Hail The Judge: Upaya Hakim Korup Ungkap Kasus Pembunuhan
Gugatan tersebut ia ajukan dua bulan setelah pihak Canal Productions menggugatnya sebesar $3 juta atas dugaan penggunaan dan pengalihan dana yang tidak wajar selama ia bekerja di perusahaan tersebut.