BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Banjar telah menerima berkas kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan.
Berkas yang diterima dari penyidik Sat Reskrim Polres Banjar masih dalam tahap penelitian. Proses perkara ini masih tahap 1, dimana Jaksa menerima untuk diteliti terlebih dahulu sebelum P21.
“Sudah diteliti berkasnya, kemudian kami meminta Penyidik Polres Banjar untuk melengkapi berkas agar diperinci karena ada dugaan korban lebih dari 16 orang dan kerugiannya lebih dari Rp 500 juta,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjar Trio Andi Wijaya SH, MH di ruang kerjanya, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga:Perpustakaan Daerah Pangandaran Harus Dibikin Menarik, Ini yang Akan DilakukanPolemik Sat Linmas dengan Lurah Muktisari Kota Banjar Disebut karena Ada Miskomunikasi
Trio Andi Wijaya menyebut, berkas kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan dikembalikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Banjar untuk dilengkapi.
Masih ada dua pekan lagi waktu pemberkasan untuk dilengkapi penyidik sebelum masuk ke tahap dua.
Jika prosesnya sudah tahap dua, kemungkinan besar tersangka berinisial MM akan dilakukan penahanan.
“Untuk kondisi saat ini pelaku tidak ditahan itu masih kewenangan polisi, karena masih tahap satu. Tapi kalau sudah tahap dua, kami akan tahan pelaku dengan pertimbangan agar pelaku tidak kabur dan tidak menghilangkan alat bukti,” katanya.
Penyelidikan Kasus Investasi Bodong Terus Dikembangkan
Trio terus mengembangkan kasus tersebut apakah bagian dari rentetan kasus serupa di Kabupaten Ciamis.
“Kita coba kembangkan juga apakah pelakunya ini ada keterkaitan dengan kasus yang di Kabupaten Ciamis atau tidak,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman SH membenarkan kasus investasi bodong berkedok arisan sedang ditangani Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar. “Untuk yang di Polres Banjar berkas sudah tahap 1,” tuturnya.
Baca Juga:Parkir di Objek Wisata Pangandaran Dipisah dari Tiket Masuk Dinilai Bisa Jadi SolusiLapak Pedagang di Cijulang Pangandaran yang Rusak Terhempas Helikopter Diperbaiki
Salah seorang korban investasi bodong Lilis Puspita alias Memey awalnya melaporkan pelaku ke polisi atas kasus penipuan Rp 40 juta. Modus pelaku menggunakan uang korban untuk dana talang pemenang arisan.