“Karena sudah dimintai pertanggungjawaban, diduga pelaku sudah berbulan-bulan tak kunjung mengembalikan uang milik korban. Sehingga kita yang curiga dan menyadari telah tertipu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” katanya kepada Radar, Rabu, 8 November 2023.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin membenarkan salah satu korban yakni Rista Ristiani telah membuat laporan kasus penipuan berkedok arisan ke Polres Ciamis dengan Nomor LP/8/504/XI/2023/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jabar, pada Selasa 7 November 2023 pukul 15.15 WIB.
“Kita sudah terima laporannya dari korban kasus penipuan inisial RR, dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mencarikan dana talang untuk pemenang arisan. Dengan menjanjikan beberapa keuntungan sebesar 10 persen dalam kurun waktu seminggu sekali, dana talang tersebut siap dikembalikan,” katanya.
Baca Juga:Olahraga Tradisional Kembali Diperkenalkan kepada Para Guru di CiamisPemerintah Kabupaten Ciamis Dorong Masyarakat Sadar Lingkungan
Dari pelapor, sambung ia, diketahui bahwa dugaan kasus penipuan itu terjadi pada Senin 5 Juni 2023, di Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis.
Setelah dihitung oleh Polres Ciamis dari keterangan para korban sebanyak empat orang dengan mempertimbangkan masuk terbayar dan keluar untuk setor arisan berkedok investasi uang sebesar Rp 281.500.000.
“Sementara kerugian Rp 281, 5 juta, nantinya akan melakukan audit kembali beberapa korban dan pendalaman dengan penyelidikan. Total itu dari empat korban yang sudah mengadukannya ke Polres Ciamis,” ujarnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News