“Mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif. Mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi
kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan,” kata dia, menjelaskan.
Kemudian, lanjut dia, fungsinya adalah menyejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah. Membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Rombak 10 Pejabat Eselon II, Kadis Pertanian Nuraedidin Digeser Jadi Kepala Pelaksana BPBDPerumda Air Minum Tirta Sukapura Sukses Laksanakan Bantuan Hibah Air Minum, Ribuan Warga Kabupaten Tasikmalaya Dapat Sambungan Air Bersih, Ini Pesan Bupati Tasikmalaya kepada Para Penerima Manfaat
Kemudian, kata dia, mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat.
“Menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif,” kata dia, menjelaskan.
Dalam perda ini juga dijelaskan terkait kegiatan seperti ekonomi kreatif berbasis budaya, ekonomi kreatif berbasis seni, ekonomi kreatif berbasis media dan teknologi dan ekonomi kreatif berbasis kreasi fungsional/desain.
Dijelaskan juga hak pelaku ekonomi kreatif seperti berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif. Memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan, dukungan serta fasilitas dari pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kab/kota.
Sedangkan kewajiban pelaku ekonomi kreatif seperti memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam system informasi ekonomi kreatif daerah provinsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif
Sedangkan hak pengusaha ekonomi kreatif mendapatkan perlindungan hukum atas usahanya di bidang ekonomi kreatif. Mendapatkan perlakuan secara adil, mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan pemerintah daerah provinsi dan mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:Prediksi RB Salzburg vs Inter di Liga Champions 2023: Tim Italia Penuh Percaya DiriDesakan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Tak Mempan, Eks Terminal Cilembang Dibongkar Tahun 2024
Sedangkan untuk kewajiban pengusaha ekonomi kreatif yakni memiliki perizinan usaha yang sesuai. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta membuat dan mentaati perjanjian kerja dengan mitra kerja dengan berlandaskan prinsip itikad baik yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.