TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Rachman menyosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
Kata Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, ada beberapa hal atau poin yang disosialisasikan dalam perda tersebut. Seperti diketahui kontribusi Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) ekonomi kreatif Jabar mencapai Rp 191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf nasional.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Rombak 10 Pejabat Eselon II, Kadis Pertanian Nuraedidin Digeser Jadi Kepala Pelaksana BPBDPerumda Air Minum Tirta Sukapura Sukses Laksanakan Bantuan Hibah Air Minum, Ribuan Warga Kabupaten Tasikmalaya Dapat Sambungan Air Bersih, Ini Pesan Bupati Tasikmalaya kepada Para Penerima Manfaat
Kemudian, kontribusi ekspor ekraf Jabar mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional. Jumlah usaha ekraf yang bergerak di Jabar mencapai 1,5 juta unit dengan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta.
“Ekonomi kreatif di Jawa Barat hingga kini masih disumbang oleh tiga besar subsektor, yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen. Untuk kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen. Sedangkan subsektor lainnya total 29,8 persen,” ujarnya Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman.
Lanjut dia, latar belakang dari perda ini pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera.
Seperti diketahui, ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
“Dengan segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” harap Arip Rachman.
“Kalau untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Sedangkan tujuan dari hadirnya perda ini untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Mendorong peingkatan daya saing, pertumbuhan,
Baca Juga:Prediksi RB Salzburg vs Inter di Liga Champions 2023: Tim Italia Penuh Percaya DiriDesakan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Tak Mempan, Eks Terminal Cilembang Dibongkar Tahun 2024
keragaman dan kualitas industri kreatif. Memberikan landasan hukum bagi pemda provinsi, kab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekononi kreatif di daerah provinsi.
Kemudian mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan.