TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah alat peraga caleg berupa spanduk, baliho, sticker, serta pamflet ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
Penertiban ini, belum meliputi baliho capres dan cawapres. Aksi penertiban alat peraga caleg ini melibatkan petugas penegak perda, Satpol PP dan menggunakan armada milik Dinas Perhubungan untuk menjangkau alat peraga di ketinggian.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengungkapkan penertiban yang dilakukan Bawasli hanya yang berkaitan dengan para caleg. Hal itu lantaran pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak alat peraga berisi konten capres-cawapres.
Baca Juga:Pj Wali Kota Tasik: Seni Budaya Sunda Jangan Sampai DilupaForum Paseh Bersatu Kota Tasikmalaya Bagikan Kacamata Gratis
“Kami belum memiliki kewenangan (menindak alat peraga capres-cawapres), karena hari ini belum ada penetapan, jadi tidak ditertibkan,” jelas dia disela penertiban, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan untuk peserta pemilu khususnya Caleg, saat ini sudah ada penetapan dan memasuki masa jeda, dimana peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan berkampanye. Sehingga alat peraga caleg harus ditertibkan.
“Beberapa pekan lalu, pengawas mengidentifikasi alat peraga atau bahan kampanye yang tersebar di tengah masyarakat. Penertibannya meliputi alat peraga yang secara konten masuk kepada unsur ajakan. Hasil inventarisir kami, ada 2.500an tersebar di Kota Tasikmalaya,” kata Enceng.
Bahkan, lanjut dia, per tanggal 3 November 2023 pihaknya sudah menyampaikan kepada para pengurus parpol supaya alat peraga yang memiliki unsur kampanye ditertibkan masing-masing parpol secara sadar.
“Sampai Selasa, kami berikan kesempatan. Sekarang kita tertibkan serentak beserta Panwascam dan PKD,” tuturnya.
Alat peraga yang telah diturunkan, kata dia, selanjutnya disimpan di kantor Bawaslu. Caleg yang mau mengambil kembali alat peraganya dipersilakan untuk datang dan melapor ke Bawaslu atau Panwascam masing-masing.
Menurutnya pemasangan alat peraga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Seperti memasang di batang pohon serta fasilitas umum lainnya.
Baca Juga:Danau Situ Gede Tasikmalaya Jadi Wisata Padang Rumput DadakanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya untuk 2024 Dinilai Masih “Berat”
“Memang ketentuan pemasangan belum dipastikan, karena KPU belum putuskan lokasi untuk pemasangan alat peraga. Tetapi di PKPU sudah ada gambaran pemasangan tak boleh pada titik-titik tertentu seperti pepohonan dan fasilitas umum,” jelas dia.