Menurutnya seleksi anggota KPU harusnya terbuka dan transparan, sehingga tidak muncul istilah suka dan tidak suka.
Karena itu jabatan publik orang yang harus mengetahui. Salah satunya dengan memajang hasil tes CAT pada website atau pun media massa lain agar diketahui publik. Jika tidak, maka bisa menyalahi UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU.
“Maka hasil CAT perlu diumum terlebih dahulu, itu mekanisme yang tertuang,” ujarnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News