CIAMIS, RADARTASIK.ID – Proses seleksi komisioner KPU dinilai kurang transparan. Sebab, hasil tahapan seleksi yang kini sudah memasuki 10 besar tidak diumumkan ke publik.
“Bagaimana proses perekrutannya? unsur-unsur mekanisme perlu dipenuhi baik formil dan materilnya dengan berdasarkan terbuka dan transparan,” ujar Dosen Unigal Fakultas Fisip Ciamis H Aan Anwar Sihabudin SH SIP MSi.
Diketahui saat ini KPU tengah melakukan seleksi calon komisioner untuk KPU Ciamis. Berdasarkan berita acara tim seleksi pada 15 Oktober 2023 dari penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (Dua) periode 2023-2028.
Baca Juga:Korban Kasus Penipuan di Ciamis Ini Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri Setelah Kenal Lebih dari 8 TahunOlahraga Tradisional Kembali Diperkenalkan kepada Para Guru di Ciamis
Dari lima komisioner KPU Ciamis yang ikut seleksi, dua diantaranya dinyatakan gagal. Yakni ketua KPU Sarno Maulana Rahayu dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Makmun Herri Rojiqien M.
Sementara tiga lainnya melaju ke tahap selanjutnya, yakni lima besar. Mereka adalah Muharam Kurnia Drajat, Oong Ramdani, dan Said Attanjani. Meski begitu kelimanya saat ini masih aktif sebagai komisioner dan akan mengakhiri masa baktinya pada 24 Desember mendatang.
Selain tiga komisioner yang saat ini masih bertugas, sisanya adalah peserta dari luar, mereka adalah Andri Suroso, Ardan Rosdiana, Arif Muttaqin, Dede Hilman Nulhakim, Paryono, Tohirin, dan Uce Kurniawan.
Dengan adanya gugurnya petahana, Anwar memandang KPU saat ini bisa jadi akan ada perombakan total anggota KPU di tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Sebab, itu terjadi karena pergantian kepimpinan yang di atas dan sesuai dengan background organisasi. “Hal itu lumrah terjadi untuk memudahkan komunikasi,” ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa proses seleksi harus mengacu pada undang-undang. Termasuk soal seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Ciamis yang dinilai kurang transparan.
Ia juga mengaku kaget lantaran ketua KPU saat ini tak lolos, padahal seharusnya kinerja menjadi pertimbangan.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Ciamis Dorong Masyarakat Sadar LingkunganMasa Bakti Komisioner KPU Ciamis Berakhir 24 Desember 2023, Tiga Orang Lolos Seleksi untuk Periode Berikutnya
“Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pun sudah jelas, ketika saat ini sedang menjabat dengan berkinerja baik itu berhak dipertimbangkan,” ujarnya.