TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Modus rumah kontrakan dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras), kembali ditemukan.
Salah satunya sebuah rumah kontrakan di Jalan Leuwidahu, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes.
Senin sore (6/11/2023), polisi mendatangi rumah itu dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari rumah itu.
Baca Juga:Waste Shark Seharga Honda City Hatchback RS CVT 2023Drama Tutupnya Penerbangan di Bandara Wiriadinata: Pemkot Tasik Sengaja Menganggarkan untuk Mengisi Kursi Kosong Citilink
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono menjelaskan penemuan kontrakan yang dijadikan gudang minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Hartono kepada wartawan.
Barang bukti ratusan botol minuman yang berhasil disita itu, nantinya akan dimusnahkan jelang tahun baru dan Pemilu 2024.
“Penindakan ratusan minuman keras tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 2024 untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat,” kata dia.
Salahseorang Warga sekitar lokasi rumah kontrakan yang dijadikan gudang minuman keras, Tito (41) mengaku tidak menyangka di lingkungannya menjadi tempat penyimpanan miras. Menurutnya, penghuni kontrakan itu bukan warga asli setempat.
“Tiba-tiba banyak Polisi ke sini. Ternyata banyak minuman keras di dalam rumah kontrakan itu,” tuturnya di sekitar lokasi kejadian.
Tito mengatakan tidak mengetahui aktivitas di dalam kontrakan itu. Sebab penghuni jarang berinteraksi dengan warga setempat.
“Penghuninya orang luar, bukan orang sini. Penghuni rumah kontrakan ini jarang bersosialisasi dengan warga sekitar,” kata dia. (Firgiawan)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News