CIAMIS, RADARTASIK.ID – Daftar Calon Pemilih Tetap atau DCT telah diumumkan lada tanggal 4 November 2023. Setelah penetapan, ada waktu selama tiga hari kerja yakni mulai tanggal 6-8 November bagi partai politik untuk mengajukan gugatan atau keberatan apabila ada parpol yang merasa dirugikan atas penetapan DCT tersebut.
“Bagi Parpol yang merasa dirugikan dalam penetapan DCT bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ini sejak penetapan DCT atau 6-8 November 2023,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin kepada Radar, Minggu (5/11/2023).
Selama masa gugatan atau sengketa, kata dia, Bawaslu akan menunggu ada atau tidaknya aduan atau gugatan dari partai politik kepada Bawaslu. Namun sejauh ini ia mengaku belum mendengar adanya parpol yang keberatan dengan DCT yang ditetapkan KPU.
Baca Juga:Bacaleg Meninggal Dunia Setelah 21 Oktober Tetap Masuk DCT4 Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Jadi Pengganti Antar Waktu
Menurutnya, sebelum penetapan DCT pihaknya telah melakukan pengawasan dan semua daftar calon anggota legislatif yang ditetapkan berhak mengikuti pemilu dinyatakan memenuhi syarat. “Kalau pandangan Bawaslu dalam penetapan DCT sudah beres tidak ada masalah,” katanya.
Kalaupun ada masalah dan gugatan soal DCT, lanjutnya, pihaknya akan langsung melakukan penanganan dengan tenggat waktu sekitar 12 hari kerja. Ia pun mempersilakan para pihak untuk segera melakukan pelaporan apabila memang ada kesalahan pada DCT yang telah diumumkan.
“Sebelum menyidangkan sengketa tersebut, Bawaslu terlebih dahulu akan memediasikan penggugat dengan KPU,” ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Oong Ramdani menyampaikan setelah pengumuman, Parpol atau Bacaleg memang bisa melakukan pengajuan gugatan terkait penetapan DCT.
“Bisa melakukan pengajuan gugatan terkait penetapan DCT, mulai 6-8 November,”katanya.(*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News