Terpisah, Liaison Officer (LO) DPC PPP Kabupaten Ciamis A Ruslan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh proses permintaan penghapusan Bacaleg yang meninggal dunia pada Rabu (1/11/2023) itu ke DPP. Mengingat untuk penggantian Bacaleg sudah tertutup pasca 21 Oktober 2023.
“Saya sedang berkoordinasi dengan pengurus DPC PPP perihal Bacaleg yang meninggal kemarin. Berarti kalau ingin dihapus sesuai arahan KPU segera memproses Bacaleg yang meninggal kemarin ke DPP PPP,” ujarnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News