2. Dalam hal setelah tanggal 21 Oktober 2023 sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat penyampaian dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang nama calon yang meninggal dunia dan/atau terbukti memalsukan dokumen dilengkapi dengan dokumen persetujuan penghapusan calon dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penghapusan terhadap calon dimaksud.
3. Terhadap penghapusan calon sebagaimana angka 2, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan penggantian calon. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News