CIAMIS, RADARTASIK.ID â Seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ciamis meninggal dunia para Rabu, 1 November 2023.
Bakal calon anggota legislatif itu bernama Almarhum Faisol Khotib yang merupakan calon untuk dapil 6 Ciamis, meliputi Kecamatan Cijeungjing, Cidolog, Pamarican, Cimaragas dan Baregbeg.
Nama Faisol sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Sementara daftar calon tetap atau DCT rencananya akan diputuskan hari ini, Jumat, 3 November 2023, melalui rapat pleno.
Baca Juga:Penerapan Moderasi Beragama Harus Harus Dikaji CermatUji KIR Gratis Mulai Tahun Depan: Pemkab Ciamis Terancam Kehilangan PAD Rp 2,4 Miliar
Mengenai hal ini terjadi silang pendapat antara Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan KPU Ciamis. Sebab bakal calon anggota legislatif itu meninggal hanya selang tiga hari sebelum pengumuman DCT tanggal 4 November besok.
KPU dan Bawaslu berselisih pendapat soal penggantian almarhum, apakah masih bisa diganti oleh calon lain atau tidak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan bakal calon anggota legislatif yang meninggal tiga hari sebelum pengumuman DCT tidak bisa diganti.
Dengan demikian maka PPP akan kehilangan potensi raihan kursi di dapil 6.
âBacaleg PPP yang meninggal kemarin sudah tidak bisa diganti,â katanya kepada Radar, Kamis (2/11/2023).
Jajang kemudian menukil isi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota pada Pasal 76, yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama, dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
Baca Juga:19 Anggota Dewan Ciamis Mangkir, Rapat Paripurna Dijadwal Ulang Hari IniFKUB Ciamis Puji Siswa Kunjungi Rumah Ibadah Agama Lain di Kampung Kerukunan
Kedua, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama tiga hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
âArtinya sesuai PKPU, kalau saat ini sudah tidak masuk dalam 13 hari sebelum penetapan DCT (maka otomatis Bacaleg yang meninggal tak bisa diganti),â terang Jajang.