Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH telah menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi agenda dalam penyusunan APBD Kabupaten Ciamis tahun 2024 adalah pembuatan Raperda PDRD.
Aturan baru itu harus mengacu pada Undang-Undang yang baru pula yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Skala prioritas tahun ini harus selesai, fokus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di mana di akhir 2023 atau di awal 2024 harus ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:19 Anggota Dewan Ciamis Mangkir, Rapat Paripurna Dijadwal Ulang Hari IniFKUB Ciamis Puji Siswa Kunjungi Rumah Ibadah Agama Lain di Kampung Kerukunan
“Perda pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi 2024,” sambungnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News