CIAMIS, RADARTASIK.ID – Uji KIR, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek transportasi mulai tahun depan akan dihilangkan. Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang itu, retribusi Uji KIR dan, Izin Trayek Transportasi dan retribusi terminal tidak ada lagi. Pemerintah daerah yang selama ini melakukan pungutan retribusi dari sektor itu, mulai tahun depan harus menerapkan aturan baru.
Termasuk Pemkab Ciamis, dimana saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang wajib mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022. Aturan yang menghilangkan biaya retribusi Uji KIR dan lainnya itu sudah harus mulai diterapkan awal tahun 2024 atau di bulan Januari.
Baca Juga:19 Anggota Dewan Ciamis Mangkir, Rapat Paripurna Dijadwal Ulang Hari IniFKUB Ciamis Puji Siswa Kunjungi Rumah Ibadah Agama Lain di Kampung Kerukunan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan dengan diterapkannya aturan baru tahun depan, maka mau tidak mau atau suka tidak suka, pemerintah daerah akan kehilangan pendapatan asli daerah dari UJI KIR, retribusi terminal da izin trayek transportasi.
“Memang ada (potensi) kehilang PAD sekitar Rp 2,4 miliar. Yang paling besar kehilangan PAD dari retribusi uji kir mencapai Rp 2 miliar,” katanya kepada Radar, Rabu (1/11/2023).
Dengan rencana penerapan aturan baru itu, ia juga mengaku telah mengingatkan petugas di lapangan agar mulai awal tahun 2024 tidak lagi melakukan pungutan retribusi Uji KIR dan lainnya.
“Saya sudah mewanti-wanti kepada petugas pelayanan uji kir ketika gratis Januari 2024. Jangan sampai meminta atau menerima dari pelayanannya,” ujarnya.
Saat ini, tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR diatur oleh Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 tahun 2013, yang berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 115.000 per kendaraan dengan masa berlaku KIR 6 bulan.
Mulai tahun 2024 nanti, Perda itu akan diganti dengan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Sehingga tidak boleh ada lagi pungutan untuk uji KIR, retribusi masuk terminal da izin trayek.