Bahkan penggunaan microchip merupakan sebuah revolusi dan juga perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Artinya, selama norma-norma Islam ditegakkan dan ada cara penyerta Islami dari perubahan tradisi revolusi manusia itu maka hukumnya dibolehkan.
Untuk teknologi AI dalam microchip pandangan hukumnya terbagi pada 2 jenis, pertama yakni Artificial Narrow Intelligence (ANI) yang bersifat terbatas dan menggunakan algoritma serta formula manusia yang sesuai norma manusia. Hal ini masih diperbolehkan seperti halnya penggunaan google map, FYP medsos atau robot penjawab yang digunakan profider seluler.
Sedangkan untuk Artificial Generic Intelligence (AGI) disebut melahirkan deep learning machine seperti Lamda Google, Alexa dan lainnya dianggap jenis ini berbahaya untuk kemanusiaan. Bahkan para peneliti telah menemukan potensi AGI untuk menyerang dan memusnahkan manusia. Jenis AI ini haram untuk dikembangkan terutama ditanamkan dalam tubuh manusia.
Baca Juga:Kompak Tapi Enggak Begini Juga, 4 Kerabat Berkomplot Maling Kabel10 Suara Akan Jadi Penentu Pemilihan Ketua PCNU Kota Tasikmalaya di Konfercab, Hanya 4 Nama Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat
Pimpinan Bahtsul Masa’il Dr KH Acep Zoni S Mubarak menerangkan bahwa persoalan-persoalan tersebut tentunya merupakan masalah kontemporer yang tidak terjelaskan secara eksplisit di Quran dan Hadits. Maka dari itu perlu penjabaran dan pengkajian dari kaca mata agama melalui Bahtsul Masa’il. “Ini kan problem-problem baru yang banyak dipertanyakan hukumnya,” ujarnya kepada Radartasik.id.
Hasil Bahtsul Masa’il ini akan dilaporkan ke PWNU Jawa Barat dan diteruskan ke PBNU. Ke depannya hasil pembahasan tersebut bisa dijadikan fatwa oleh PBNU. “Bisa nanti secara resmi menjadi fatwa,” ucapnya.(*)