“Memang selama melaksanakan inspeksi, terkait dengan pencegahan. Untuk memastikan bahwa alat proteksi kebakaran itu berfungsi. Yang jadi masalah, manakala sebuah bangunan adalah proteksi kebakaran (ada) tapi sudah tidak laik, dari aspek kita berikan punishment, kita gak ada kewenangan, hanya persuasif saja,” kata Boedi. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News