CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 19 Anggota Dewan Ciamis mangkir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dijadwalkan digelar pada Rabu (1/11/2023). Akibatnya rapat paripurna batal dilaksanakan dan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat diagendakan kembali hari ini, Kamis (2/11/2023).
Pimpinan rapat, Sopwan Ismail SPsi MH, sempat membuka sidang namun jumlah anggota dewan Ciamis yang hadir masih 30 orang. Sehingga rapat sempat mengalami penundaan selama 2×10 menit untuk menunggu yang lainnya hadir. Sementara Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra sudah hadir menunggu.
Lalu setelah jeda, berdasarkan catatan rapat paripurna, kehadiran secara fisik baru mencapai 31 anggota dewan. Jumlah itu tidak memenuhi kuorum sebagaimana dalam tata tertib (tatib) DPRD yang mengharuskan rapat paripurna dihadiri 2/3 atau sekitar 34 anggota dewan Ciamis. Akhirnya rapat paripurna dijadwalkan ulang hari ini.
Baca Juga:FKUB Ciamis Puji Siswa Kunjungi Rumah Ibadah Agama Lain di Kampung KerukunanJadi Temuan BPK, Kelebihan Bayar 9 Paket Pekerjaan DPUPRP Telah Dikembalikan ke Kas Negara, Sebagian Dicicil
“Dari 50 anggota dewan, yang tidak hadir 19 orang. Mereka pada kegiatan partai, sakit, melayat, dan banyak alasan lainnya,” katanya kepada Radar, Rabu (1/11/2023).
“(rapat) Pastinya bakal dilanjutkan, dengan melakukan jadwal ulang yakni Kamis besok (hari ini, red),” sambung Sopwan.
Ia menuturkan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi untuk keempat raperda itu sudah clear oleh Pansus DPRD. Namun untuk rapat paripurna tingkat 1 untuk pengesahan diperlukan kehadiran 2/3 anggota dewan sesuai dengan tatib yang berlaku.
“Karena ketok palunya butuh kuorum, sehingga belum bisa dilanjutkan Rabu ini. Tadi tidak sesuai kuorum,” pungkasnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News