TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga pernah mendapati adanya transaksi jual beli daging anjing di samping peredaran miras di eks terminal Cilembang. Pemkab diminta segera meratakan bangunanbdi kawasan itu agar tidak lagi disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kepengurusan RW 14 Kelurahan Linggajaya melayangkan surat ke Pemkab Tasikmalaya. Supaya bangunan di pembongkaran bangunan di eks terminal Cilembang segera dilanjutkan.
Beberapa persoalan yang muncul yakni kawasan itu sering dijadikan transaksi miras dan penyakit masyarakat lainnya. Termasuk ada peternakan dan jual beli daging anjing.
Baca Juga:Sekda Buka Suara Soal Temuan BPK dan Perkara Hukum yang Menyeret 1 ASN di Kota TasikmalayaKetua KPU Kota Tasikmalaya yang Baru Bakal Panggil Para Pimpinan Parpol, Sebelum Pleno DCT Pemilu 2024
Hal itu diakui oleh Ketua RW setempat Jupri Surahman terkait permintaannya kepada Pemkab Tasikmalaya. Karena bagaimana pun warganya merasa tidak nyaman dengan penyalahgunaan tepmpat tersebut. “Soal ada yang menempati sebetulnya bukan persoalan kami, tapi ketika ada penyalahgunaan kami jadi tidak nyaman,” tuturnya kepada Radartasik.id, Selasa (31/10/2023).
Diakuinya sebagain warganya juga memanfaatkan sisa-sisa bangunan di eks terminal Cilembang. Namun jumlahnya terbilang sedikit karena kebanyakan warga dari luar. “Mayoritas yang di sana bukan warga saya,” katanya.
Pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya temuan jual beli anjing dan dagingnya. Warga sudah mengambil sikapa tegas yang pada akhirnya aktivitas itu dihentikan. “Perjanjiannya tidak boleh ada lagi (jual beli daging anjing), ya mudah-mudahan memang tidak ada lagi,” ucapnya.
Kendati demikian, citra eks terminal Cilembang di mata publik saat ini memang buruk. Citra itu ikut merembet juga kepada warga sekitar yang tidak ikut campur. “Seolah kalau mau cari miras tinggal ke eks terminal Cilembang,” ujarnya.
Mengenai usulan pembongkaran, pihaknya tidak memberikan paksaan apapun. Ketika memang temuan-temuan dilapangan memang dianggap tidak wajar, maka Pemkab seharusnya membongkarnya. “Kalau memang hal-hal itu (transaksi daging anjing, miras, dll) dianggap tidak masalah oleh Pemkab, ya enggak dibongkar juga terserah,” tuturnya.