Mendagri Ingatkan 4 Batasan Kewenangannya Pj Kepala Daerah, Cheka: Siap Laksanakan!

mendagri
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo didamping Mendagri Tito Karnavian, Senin (30/10/2023). foto: IST
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan para penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, untuk mengikuti rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Rakor yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) ini bertujuan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam rakor kali ini Presiden Joko Widodo juga turut serta memberi arahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga:H Budi Budiman Usul UPTD Sistem Pengelolaan Air Minum Masuk SOTK Baru untuk Tangani KekeringanMengenali Jenis Metal Detector, Fungsi dan Kegunaannya dalam Berbagai Penerapan

Selain itu para narasumber dari jajaran menteri pada Kabinet Indonesia Maju (KIM) juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang dihadapi Pemda.

Mereka masing-masing adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan narasumber lainnya adalah Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa Bapak dan Ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri Tito Karnavian saat membuka rakor yang dihadiri 193 Pj kepala daerah, meliputi gubernur, dan bupati/wali kota.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga menjelaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak pada tahun 2024 nanti.

Pesta demokrasi dilaksanakan secara serentak lantaran pemerintah pusat ingin memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dengan hadirnya kebijakan tersebut, maka masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum tahun 2024 diisi oleh Pj kepala daerah.

0 Komentar