Rekomendasi penyelesaian temuan BPK, dia pun sepakat bahwa hal itu sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan. Sehingga pimpinan daerah dan juga pimpinan OPD ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. “Kami harapkan PJ Wali Kota bisa memberikan perhatian untuk dinas-dinas yang memang ada masalah dalam temuan BPK,” katanya.
Soal kasus yang sedang terjadi, hampir di setiap penanganan jarang perkara berkembang sehingga memunculkan tersangka lainnya. Dia mendorong agar Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bisa secara profesional dalam menangani kasus ini. “Dan saya berharap pegawai yang sudah ditetapkan tersangka juga bisa terbuka,” ujarnya.
Menurutnya sebuah kewajaran ketika publik beranggapan bahwa pejabat yang terlibat tidak hanya 1 orang. Pasalnya tindakan korupsi pada dasarnya tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya. “Sangat wajar jika muncul pertanyaan itu,” terangnya.
Baca Juga:22 Tim Sekolah Bersaing di Liga Pendidikan Sepak Bola Kota Tasikmalaya 2023Banyak Hadiah dan Jajanan, Sekarang Hari Terakhir Karang Taruna Kawalu Festival 2023
Asep M Tamam menilai bahwa pegawai atau pejabat tidak seharusnya bisa tenang ketika pernah melakukan tindakan korupsi. Karena perkara korupsi ini tidak ada istilah kadaluarsa dan bisa diproses kapan saja ketika penyidik mendapatkan bukti-bukti baru. “Bisa saja sekarang lolos, bisa jadi tahun depan atau seterusnya,” terangnya.(*)