Kesalahan ASN Tidak Lepas dari Tanggung Jawab Pimpinan, Soal Kasus Proyek Jalan di Tasikmalaya?

Kesalahan ASN Tidak Lepas dari Tanggung Jawab Pimpinan, Soal Kasus Proyek Jalan di Tasikmalaya?
Nandang Suherman - Asep M Tamam
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Setiap kesalahan ASN tidak lepas dari tanggung jawab pimpinannya baik di lingkup OPD maupun Pemerintah Daerah. Karena permasalahan di tubuh birokrasi bukan lagi masalah personal, namun kelembagaan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya seyogianya memberikan atensi lebih soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena secara umum, permasalahan di pemerintah merupakan tanggung jawab institusi termasuk pimpinannya.

Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (TAKE UP) Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman sepakat dengan itu. Di mana perbaikan atau pelaksanaan rekomendasi BPK merupakan tanggung jawab kelembagaan termasuk pimpinan. “Kepala Daerah, Kepala Dinas harus menginstruksikan agar temuan itu bisa diperbaiki,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:22 Tim Sekolah Bersaing di Liga Pendidikan Sepak Bola Kota Tasikmalaya 2023Banyak Hadiah dan Jajanan, Sekarang Hari Terakhir Karang Taruna Kawalu Festival 2023

Apalagi BPK setiap tahun juga selalu memberikan laporan untuk rekomendasi-rekomendasi yang belum dipenuhi. Akan tetapi pihaknya melihat bahwa temuan BPK yang sudah rutin terjadi sudah dianggap sepele oleh para pejabat. “Karena sudah dianggap biasa, jadi seolah diabaikan,” tuturnya.

Mengenai kasus yang saat ini ditangani kejaksaan yang sudah menetapkan 1 ASN dan 4 rekanan, tentu pihaknya memberikan apresiasi. Terkait adanya keterlibatan pejabat lain menurutnya sangat memungkinkan, hanya saja bergantung pada barang bukti yang bisa didapatkan penyidik, serta keterbukaan dari pegawai yang sudah ditetapkan tersangka. “Memang korupsi itu merupakan pidana yang tidak mungkin dilakukan sendiri, tapi tetap kembali kepada bukti,” terangnya.

Karena menurutnya temuan BPK tidak menunjukkan bukti terjadinya korupsi, namun permasalahan itu menimbulkan kecurigaan. Apalagi dalam hal ini pengembalian kelebihan bayar itu tidak dilakukan dalam waktu bertahun-tahun. “Semakin mencurigakan, seharusnya kan 60 hari,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam yang melihat kasus yang terjadi menunjukkan sikap abai dari pemerintah, bukan semata masalah kesalahan ASN. Seolah temuan dari BPK menjadi hal biasa karena sudah sering kali terjadi di setiap tahunnya. “Seperti meremehkan aturan, menganggap hal kecil,” ungkapnya.

0 Komentar