GARUT, RADARTASIK.ID – Ribuan knalpot bising atau tidak sesuai standar (brong) diamankan Polres Garut.
Pengamanan knalpot bising itu dalam upaya menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.
“Dari satu Januari sampai dengan Oktober ini ada 1.011 knalpot yang sudah ditindak di wilayah hukum Polres Garut,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga:Proyek DTW Situ Cangkuang Garut Jadi Temuan BPK, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp 209 JutaPenantian Panjang, Akhirnya 83 PPPK Teknis Kabupaten Garut Dilantik
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, dasar hukum tindakan pengamanan knalpot bising di antaranya Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pengamanan knalpot bising Polres Garut tetap mengedepankan edukasi. “Supaya literasi hukum masyarakat juga mengetahuinya,” katanya.
Ribuan knalpot yang diamankan dari berbagai merek baik lokal maupun impor. “Barang bukti yang kita amankan memiliki produk atau merk yang bermacam-macam, ada produk lokal maupun impor,” jelasnya.
Knalpot Bising Banyak Digunakan Pengendara di Bawah 30 Tahun
AKBP Rohman Yonky Dilatha menuturkan kebanyakan pemilik knalpot brong adalah anak muda kategori umur di bawah 30 tahun.
“Ini kita tidak hanya dilakukan di perkotaan tapi kami juga tindak di beberapa perkampungan serta bekerja sama dengan sekolah untuk melakukan edukasi dan razia,” katanya.
Kapolres Garut mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan, juga membuat masyarakat tidak nyaman.
Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standar. (*)