PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pungutan parkir di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran masih saja terjadi. Padahal biaya parkir sudah termasuk dalam tiket menuju lokasi wisata.
Seperti yang dialami warga Kabupaten Pangandaran Nana Suryana. Ia mengaku mendapat karcis parkir Rp 10 ribu di salah satu area Objek Wisata Pantai Pangandaran.
“Parkir kampung turis mahal ya, kontribusinya apa sih, untuk pembangunan kah? Masuknya kemana ini,” ungkap Ketua Tagana Kabupaten Pangandaran itu, Minggu 29 Oktober 2023.
Baca Juga:Susi Pudjiastuti Ajak Anak Pemberani di Pangandaran Naik Pesawat TerbangDulu Jernih, Sungai Citonjong Pangandaran Kini Berubah Drastis, Banyak Sampah dan Berbau
Nana Suryana menanyakan keabsahan karcis parkir tersebut, karena di dalamnya tidak mencantumkan logo instansi atau lembaga apa pun.
Salah seorang pengunjung Iman (34) juga pernah punya pengalaman dapat karcis atau biaya parkir saat berwisata di Pantai Pangandaran. “Karcisnya itu cuma Rp 5 ribu, tapi kan sebelumnya udah bayar,” ucapnya.
Sebut Biaya Parkir Tak Masuk Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Irwansyah menjelaskan, parkir di objek wisata tidak dikelola Dishub. “Tapi oleh karang taruna desa dan masyarakat setempat,” jelasnya.
Irwansyah menegaskan mereka sudah memberikan arahan agar tidak memungut biaya parkir tinggi untuk menghindari komplain.
“Komplain ini bisa dari pengunjung dan masyarakat Pangandaran,” katanya.
Dia memastikan tidak ada uang parkir yang masuk ke Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran. “Karena kita tidak boleh memungut retribusi dua kali dalam kawasan objek wisata,” jelasnya.
Dia menyebut tarif parkir sudah include dengan tiket masuk menuju Objek Wisata Pantai Pangandaran. (*)