TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masih menyisakan satu cicilan untuk 1 pekerjaan infrastruktur di tahun 2019 lalu. Khususnya untuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan paket pekerjaan yang cukup banyak.
Sebagaimana diketahui, ada 20 paket pekerjaan infrastruktur di tahun 2019 yang menjadi temuan BPK. Di mana ada kelebihan pembayaran sehingga nilai temuan harus dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan.
Namun tampaknya sebagian besar bahkan hampir secara keseluruhan sudah selesai pengembaliannya. Baik itu di Dinas PUTR/PUPR maupun Dinas Perwaskim.
Baca Juga:RAMAI! Konser Salma Salsabil Bikin Bale Kota Tasikmalaya Jadi Sesak di Malam Puncak TOF 2023Banyak Perlombaan di Karang Taruna Kawalu Festival 2023, Ada Kompetisi Band Juga Untuk Memeriahkan Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-22
Kabid Jalan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya mengonfirmasi soal temuan di 17 pekerjaan yang menjadi temuan BPK. Namun pada prinsipnya semua sudah ditindaklanjuti pengembaliannya. “Termasuk yang saat ini sedang diproses (Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat (27/10/2023).
Akan tetapi catatan terakhirnya masih ada 1 pekerjaan yang belum selesai. Yakni untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Bungursari dengan nilai temuan Rp 100.347.874,23. “Itu juga sebetulnya sudah ditindaklanjuti, hanya saja belum selesai,” katanya.
Meskipun pekerjaan-pekerjaan dilaksanakan bukan pada masa tugasnya, pihaknya tetap berupaya agar rekemendasi dari BPK bisa dilaksanakan. Khususnya soal pengembalian dana yang dinilai kelebihan pembayaran. “Yang besar-besar juga sudah selesai,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) H Aried Mohammad F. Pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan dari pekerjaan instansi tempatnya bertugas. “Iya, sudah ditindaklanjuti semuanya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 20 pekerjaan infrastruktur yang mengalami kelebihan pembayaran di tahun 2019. Hal itu berdasarkan temuan BPK atas laporan keuangan Pemkot Tasikmalaya pada tahun 2019 lalu.
20 paket pekerjaan yang terbagi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pekerjaan sektor infrastruktur yang terdapat kelebihan pembayaran. Yakni 3 paket di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) atau (Perwaskim) dan 17 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).(*)