Angkutan Umum di Garut Diperiksa, Masih Ditemukan yang Melanggar

angkutan umum
Petugas Dishub Kabupaten Garut memeriksa surat surat dan KIR angkutan umum, Jumat 27 Oktober 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Tim Dishub Kabupaten Garut mengecek angkutan umum di Terminal Guntur Garut, Jumat 27 Oktober 2023). Pemeriksaan dalam upaya pengendalian dan pengawasan kendaraan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut Nandi Sugandi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pengecekan perpanjangan trayek dan KIR angkutan umum.

“Ini tadi terpantau beberapa mobil tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan,” ucapnya.

Baca Juga:HORE! Bantuan Beras bagi Warga Garut Akan Berlanjut, Langsung Disalurkan ASNTenaga Honorer Kategori 2 di Garut Bakal Diperjuangkan Jadi PPPK

Pada pemeriksaan, semua angkutan umum yang melewati Terminal Guntur diperiksaan tim.

“Ada beberapa trayek yang tidak masuk ke dalam terminal, kita upayakan masuk kesini lah sambil kita lakukan checking absensi,” katanya.

Nandi Sugandi menuturkan ke depan perpanjangan trayek dan absensi akan lebih diperketat. Supaya terkoordinir. Mana mobil layak dan mana mobil yang tidak layak jalan.

Puluhan Angkutan Umum Ditilang

Sementara itu, kata dia, sudah ada 50 angkutan yang ditilang karena terbukti melakukan pelanggaran. “Ini satu blanko saja kurang lebih 25, mungkin sekitar 50 lah. Ini bisa nambah karena masih terus berjalan,” ungkapnya.

Dengan adanya Undang Undang no 1 tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, ke depan tidak ada lagi beban retribusi, maka pihaknya akan melakukan pengetatan di absensi, perpanjangan trayek dan sebagainya.

Ia mengimbau pemilik angkutan umum segera memperpanjang administrasi atau persyaratan seperti KIR dan yang lainnya.

“Pemilik angkutan dimohon segera memperpanjang, jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dibekali surat surat. Kalau terjadi kecelakaan kan kasihan mereka,” kata dia. (*)

0 Komentar