“Data dari Indag ada 12 PKL kalau ini dibiarkan maka akan semakin banyak. Termasuk penertiban ini bukan hari ini saja, melainkan setiap minggu. Ketika ada pedagang yang masuk ke kompleks perkantoran kami secara humanis tidak boleh masuk ke area kompleks perkantoran,” ucapnya.
Kepala Bidang Sapras Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Tasikmalaya Andri mengatakan, untuk Mesjid Agung sesuai arahan hasil koordinasi dengan perwakilan pedagang, PKL diarahkan masuk kembali ke area kompleks plaza sesuai peruntukannya.
“Sedangkan untuk PKL di kawasan Alun-Alun Singaparna, masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” ucapnya.