Ia menerangkan bahwa yang terjadi pada hasil Pemilu Kabupaten Ciamis 2018 berbeda dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran. Dimana kepala daerah Tasik dan Pangandaran hanya akan menjabat selama 4 tahun, bukan lima tahun seperti pada umumnya.
Karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bagi yang melakukan Pilkada 2020 tidak bisa 5 tahun, karena pada 2024 dilakukan Pemilu serentak.
Baca Juga:Capaian Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Ciamis Masih Jauh dari TargetAyam Sentul: Endemik Asli Kabupaten Ciamis yang Terlupakan
“Karena sudah ada ketentuan Undang-Undang tidak bisa lima tahun. Nantinya penggantinya kepala daerah dikasih rapel sebagai pengganti tidak menjabat selama lima tahun,” katanya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News