CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dan Yana D Putra dimungkinkan habis pada April 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya yakni pada April 2019.
Walaupun begitu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak Pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa Pilkada yang dilaksanakan tahun 2018 akan berakhir tahun 2023. Sehingga masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis seharusnya habis tahun ini.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat menjelaskan bahwa, jika berdasarkan penetapan tahapan KPU, Herdiat-Yana ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Ciamis pada 2018, dan seharusnya berakhir Desember 2023.
Baca Juga:Capaian Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Ciamis Masih Jauh dari TargetAyam Sentul: Endemik Asli Kabupaten Ciamis yang Terlupakan
Namun keduanya baru dilantik pada April 2019 akibat adanya penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati pada waktu itu. Sehingga ada prediksi bahwa keduanya akan menjabat sampai tahun depan.
“Harusnya berhentian Bupati dan Wakil Ciamis Desember 2023, itu ketika setelah penetapan langsung dilantik Desember 2018 lalu. (Tapi) Kalau bicara ideal setelah penetapan pasangan menang, sebulan setelahnya mestinya dilantik. Kalau di Kabupaten Ciamis ada pengunduran jadwal pelantikan, sekitar enam bulan (April 2019, red) setelah ditetapkan akhir tahun 2018,” paparnya.
Faktor penundaan pelantikan itu menurutnya memungkinkan masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis ikut sedikit “memanjang” sampai April 2024.
Indikatornya, kata dia, tiga bulan sebelum masa jabatan habis, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) biasanya memberikan sinyal pemberhentian.
Namun pada pasangan Herdiat-Yana tanda-tanda atau sinyal dari Kemendagri ini belum ada.
“Kalaupun (habis) di akhir 2023, saat mengobrol di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis, belum ada sinyal dari Kemendagri. Apalagi kini (tahun 2023) tinggal dua bulan lagi,” katanya.
Belum munculnya sinyal Kemendagri tersebut, kata dia, bisa diartikan bahwa ada kemungkinan Herdiat-Yana akan menyelesaikan tugasnya sesuai SK Pelantikan.
Baca Juga:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Ciamis: 696 Orang Tak LolosSoal Ruangan Anggota DPRD Ciamis Kosong Minggu Lalu, Ini Penjelasan BK
Awal tahun depan, kemungkinan surat dari Kemendagri itu baru akan turun.
“Sehingga tanda-tanda Januari 2024 kemungkinan Kemendagri sudah berikan surat pemberhentian masa jabatan dan selama tiga bulan terakhir tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi bagi pimpinan daerah yang berakhir masa tugasnya,” tuturnya.